Berkedok Bisnis Gula, NH Menipu Korban Miliaran Rupiah, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - BANJARMASIN - Sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau yang merugikan korbannya miliaran rupiah dibongkar Tim Macam Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan satu tersangka berinisial NH (41) ditangkap di Kota Gresik, Jawa Timur, Sabtu.
“Total kerugian korbannya, AS, warga Banjarmasin, mencapai Rp 1.034.500.000,” kata Rifa’i di Banjarmasin, Minggu (22/1). Perwira menengah Polri ini menjelaskan NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar.
NH juga menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli, dengan alasan gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.
Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.
"Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer," jelas Rifa'i didampingi Direskrimum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman.
Kini, tersangka RH telah ditahan atas tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Berkedok bisnis gula, NH menipu korbannya miliaran rupiah. Dia sudah ditangkap Polda Kalsel dan terancam lama di penjara.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP