Berkedok Cinta, Henri Mengibuli Orang Tua Pacar, Bablas Puluhan Juta
Selasa, 01 September 2020 – 23:00 WIB
Hanya saja, Santoso tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS.
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Christian. (antara/jpnn)
Henri Santoso tak berkutik ketika personel Satreskrim Polresta Jambi menjemput dirinya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi