Berkedok Cinta, Henri Mengibuli Orang Tua Pacar, Bablas Puluhan Juta
Selasa, 01 September 2020 – 23:00 WIB

Puluhan juta rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hanya saja, Santoso tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS.
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Christian. (antara/jpnn)
Henri Santoso tak berkutik ketika personel Satreskrim Polresta Jambi menjemput dirinya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini