Berkedok Cinta, Henri Mengibuli Orang Tua Pacar, Bablas Puluhan Juta

Berkedok Cinta, Henri Mengibuli Orang Tua Pacar, Bablas Puluhan Juta
Puluhan juta rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hanya saja, Santoso tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS.

"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Christian. (antara/jpnn)

Henri Santoso tak berkutik ketika personel Satreskrim Polresta Jambi menjemput dirinya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News