Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Minggu, 20 April 2014 – 09:53 WIB

Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Sebagaimana diketahui, pemberian tunjangan penghasilan merupakan program Wali Kota Moch. Anton. Pemkot menyediakan Rp 95 miliar untuk PNS struktural. Lantaran anggarannya begitu besar, perolehan tunjangan penghasilan PNS juga lumayan. Jumlah perolehan tunjangan bergantung bobot poin.
Misalnya, Sekda. Dengan bobot poin 3.600, Sekda mendapatkan tunjangan Rp 8,9 juta per bulan. Sementara itu, kepala dinas yang mempunyai bobot poin 2.445 setiap bulan mendapat penghasilan Rp 6 juta.
Untuk kepala bagian, bobot poinnya mencapai 1.870. Dengan begitu, pendapatannya rata-rata mencapai Rp 4,6 juta. PNS terendah dengan bobot poin 415 bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1 juta setiap bulan.
Salah seorang PNS lain menyatakan, meski besaran sumbangan tidak mengikat, mereka rata-rata menyumbangkan gaji 2,5 persen. Dengan demikian, dari total anggaran Rp 95 miliar, terdapat sekitar Rp 2,3 miliar dana dalam setahun yang dikumpulkan dari infak ''paksaan'' tersebut.
MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki