Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Minggu, 20 April 2014 – 09:53 WIB
Sebagaimana diketahui, pemberian tunjangan penghasilan merupakan program Wali Kota Moch. Anton. Pemkot menyediakan Rp 95 miliar untuk PNS struktural. Lantaran anggarannya begitu besar, perolehan tunjangan penghasilan PNS juga lumayan. Jumlah perolehan tunjangan bergantung bobot poin.
Misalnya, Sekda. Dengan bobot poin 3.600, Sekda mendapatkan tunjangan Rp 8,9 juta per bulan. Sementara itu, kepala dinas yang mempunyai bobot poin 2.445 setiap bulan mendapat penghasilan Rp 6 juta.
Untuk kepala bagian, bobot poinnya mencapai 1.870. Dengan begitu, pendapatannya rata-rata mencapai Rp 4,6 juta. PNS terendah dengan bobot poin 415 bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1 juta setiap bulan.
Salah seorang PNS lain menyatakan, meski besaran sumbangan tidak mengikat, mereka rata-rata menyumbangkan gaji 2,5 persen. Dengan demikian, dari total anggaran Rp 95 miliar, terdapat sekitar Rp 2,3 miliar dana dalam setahun yang dikumpulkan dari infak ''paksaan'' tersebut.
MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran