Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Minggu, 20 April 2014 – 09:53 WIB
''Uangnya kan tidak jelas juga ke mana. Seharusnya, kalau sedekah kan tidak dipaksa dan tidak ditentukan ke mana tempatnya,'' ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Sugiarto tidak membantah adanya potongan berkedok infak tersebut. Sugiarto menuturkan, potongan tersebut bersifat wajib. ''Ini imbauan wali kota, jadi wajib,'' katanya kemarin.
Nominalnya, lanjut Sugiarto, tidak mengikat. Menurut Sugiarto, potongan tersebut tidak melanggar. ''Sebab, tujuannya bagus. Yakni, akan dibuat memajukan Kota Malang. Misalnya, ada orang tidak mampu akan kami salurkan infak PNS ini,'' jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Baznas Kota Malang Sulthon Hanafi mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan pemkot karena saat ini amil zakat yang sah dan dibawah pemerintah adalah baznas.(riq/JPNN/c15/bh)
MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran