Berkedok Jasa Penitipan, Egyn Gadaikan 80 Mobil Konsumen
Rabu, 27 September 2017 – 19:38 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Sejauh, ini sudah 15 mobil diambil oleh pemilik kendaraanya. Sisanya masih dicari oleh polisi.
Egyn menggadaikan mobil mitranya rata-rata senilai Rp 30 jutaan.
Uang gadai itu dipakai untuk membayar untung korban selama tiga bulan. Sisanya dipakai pelaku.
"Pelaku membuat surat perjanjian dengan korban sebelum menitipkan mobilnya itu, ada label CV juga, ada kuitansi tanda terima. Namun, data pelaku itu palsu, dia buat sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, Egyn dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang bertugas sebagai orang yang menggadaikan puluhan mobil itu, yakni Nurhadi tengah diburu polisi. (Mg4/jpnn)
Aparat kepolisian meringkus pelaku penipuan dan penggelapan 80 unit mobil bernama Egyn SW (26).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Kimberly Ryder Akan Diperiksa Terkait Laporannya Soal Dugaan Penggelapan Mobil