Berkedok Tukang Cuci, Cewek Ayu Edarkan Sabu-sabu

jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tangkapan Polresta Denpasar kali ini adalah Ni Ketut Yanti (20).
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, anak buahnya membekuk cewek berparas ayu itu pada 13 September lalu. Polisi menangkap Yanti di indekosnya di Jalan Kertapura, Denpasar Barat sekitar pukul 20.00.
Penangkapan itu disertai penggeledahan. Hasilnya, ada puluhan paket sabu-sabu dengan berat total 9,05 gram.
"Anggota menemukan 36 paket sabu-sabu dari dalam kamar indekosnya," kata Artana, Rabu (26/9).
Ternyata, Yanti memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Gatep yang tercatat sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan. Gatep merekrut Yanti sebagai kurir yang berkedok tukang cuci atau laundry di luar Lapas Kerobokan.
Artana menjelaskan, pakaian kotor dari dalam Lapas Kerobokan jadi modus Gatep memasok sabu-sabu ke Yanti. Selanjutnya, Yanti mengedarkannya di masyarakat.
"Yanti diberi upah satu juta rupiah setiap transaksi. Sedangkan narkoba tersebut diedarkannya di seputaran Denpasar," ujar Artana.
Namun, Yanti mengaku melakukan tindak kejahatan itu baru sebulan ini. Polisi menjerat cewek asal Karangasem itu dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara.(rb/mar/pra/mus/JPR)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menciduk cewek bernama Ni Ketut Yanti yang menjadi pengedar narkoba pasokan narapidana di Lapas Kerobokan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi