Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyebutkan dirinya telah mengkritisi hal itu dalam rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan kinerja ATR/BPN Kota Jambi yang telah mengeluarkan dua seritifikat diatas objek tanah yang sama.
Guspardi menyebutkan jika memang terbukti adanya keterlibatan 'orang dalam' di internal BPN kota Jambi, Kementrian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum BPN yang terlibat.
"Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum," pungkas Guspardi.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling di Jambi
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum