Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang

Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyebutkan dirinya telah mengkritisi hal itu dalam rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. 

"Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan kinerja ATR/BPN Kota Jambi yang telah mengeluarkan dua seritifikat diatas objek tanah yang sama.

Guspardi menyebutkan jika memang terbukti adanya keterlibatan 'orang dalam' di internal BPN kota Jambi, Kementrian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum BPN yang terlibat. 

"Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum," pungkas Guspardi.(mcr8/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling di Jambi


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News