Berkoar People Power, Eggi Sudjana Bakal Digarap Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa lagi Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar dan pelanggaran UU ITE pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan perdana yang dilakukan pada Jumat (26/4) lalu belum dirasa cukup. Karena masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab oleh Eggi.
“Untuk pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (3/5),” ujar Argo kepada wartawan, Senin (29/4).
Diketahui, pada pemeriksaan 26 April lalu, Eggi yang juga caleg dari PAN itu dicecar 116 pertanyaan oleh penyidik.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Dapat 116 Pertanyaan dari Polisi
Pemeriksaan kala itu berlangsung hingga dini hari. Kemudian, karena alasan kemanusiaan, pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan lain hari. "Kami manusiawi lah," imbuh Argo.
Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016.
BACA JUGA: Jokowi – Ma’ruf Unggul Jauh, Selisih 18,5 Juta Suara
Polisi akan memeriksa lagi Eggi Sudjana terkait omongannya soal people power jika terjadi kecurangan Pemilu 2019.
- Kaca Spion
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Spanduk Seruan People Power Muncul di Solo, Anak Buah Gibran Bertindak
- Antara People Power dan Oke Ganti Baru
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar