Berkomentar Seksual di Facebook, Seorang Guru di Adelaide Dibebaskan
Seorang guru pria di Adelaide, Australia, yang berkomentar seksual di Facebook terhadap tiga murid laki-laki, dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun, hakim menggambarkan perilakunya sebagai perbuatan "tercela" dan "keterlaluan".
Guru pria berusia 29 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri Adelaide atas lima tuduhan perbuatan tak senonoh, dengan tujuan untuk membuat anak di bawah umur setuju melakukan aktivitas seksual.
Dalam persidangan terungkap bahwa antara tahun 2011 dan 2013, si guru tersebut berteman dengan tiga anak laki-laki di Facebook, yang ia kenal saat bekerja untuk Departemen Pendidikan sebagai mentor siswa di sekolah negeri.
Ia kemudian menyelesaikan pendidikan sarjananya di bidang pendidikan dan lalu bekerja sebagai guru.
Keterangan di persidangan menyebut, pria itu mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan seksual kepada anak-anak secara online, termasuk meminta anak 10 tahun berenang telanjang dengannya di pantai, dan meminta seorang anak 13 tahun untuk berbuat seks dengan dirinya.
Pria itu kemudian mengaku bahwa ia memang melontarkan sejumlah komentar seksual, tapi mengatakan kepada pengadilan bahwa ia "hanya bercanda".
Dalam putusannya, Hakim David Smith mengatakan, ia menganggap komentar seperti itu sangat tidak pantas, tetapi mengatakan tidak adanya cukup bukti bahwa terdakwa bermaksud melakukan tindakan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki itu.
Seorang guru pria di Adelaide, Australia, yang berkomentar seksual di Facebook terhadap tiga murid laki-laki, dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun,
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia
- Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api