Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan
Minggu, 02 Mei 2021 – 02:10 WIB

Polda Sultra resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman, ersangka ditahan akibat memberi komentar tak senonoh di media sosial facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan laut utar Bali. ANTARA/HO-Humas Polda Sultra
Setelah dikumpulkan bukti-bukti, Muhammad Jisrah Rahman lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Muhammad Jisrah Rahman dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Dilantik Jadi Gubernur, ASR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji dan PHK di Sultra
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi