Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan
Minggu, 02 Mei 2021 – 02:10 WIB
Setelah dikumpulkan bukti-bukti, Muhammad Jisrah Rahman lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Muhammad Jisrah Rahman dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kapan Orang Sultra Jadi Menteri?
- Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella