Berkomitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak hanya menindak dan memusnahkan barang-barang terlarang dan dibatasi.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan perannya sebagai instansi yang melindungi masyarakat dari barang tersebut.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, pemusnahan dilakukan terhadap barang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas ekonomi dalam negeri.
''Dengan dimusnahkan barang-barang tersebut, tidak lagi memiliki nilai ekonomi,” ujar Hatta.
Pemusnahan kali ini dilakukan Bea Cukai Cikarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai memusnahkan barang bukti atas 339 perkara kejaksaan sepanjang 2021.
Sebanyak 314 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Selain di Bekasi, pemusnahan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dengan memusnahkan batang rokok ilegal
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok