Berkomitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak hanya menindak dan memusnahkan barang-barang terlarang dan dibatasi.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan perannya sebagai instansi yang melindungi masyarakat dari barang tersebut.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, pemusnahan dilakukan terhadap barang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas ekonomi dalam negeri.
''Dengan dimusnahkan barang-barang tersebut, tidak lagi memiliki nilai ekonomi,” ujar Hatta.
Pemusnahan kali ini dilakukan Bea Cukai Cikarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai memusnahkan barang bukti atas 339 perkara kejaksaan sepanjang 2021.
Sebanyak 314 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Selain di Bekasi, pemusnahan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dengan memusnahkan batang rokok ilegal
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta