Berkontribusi pada Penerimaan Negara, Bittime Raih Penghargaan Pajak
Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:39 WIB

Ilustrasi. Foto: dok Bittime Indonesia
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023.
Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.
Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
Terkini, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain RON, POWR, STRK, MAVIA, DAR, NAKA, dan MBOX.(chi/jpnn)
Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Desain Unik wondr by BNI Raih Penghargaan iF Design Award 2025
- Dinilai Menyebarkan Pesan Perdamaian, Yenny Wahid Terima Penghargaan
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- BSI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Bulan Ramadan