Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal

jpnn.com, BONTANG - Bea Cukai Bontang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai di Gudang J&T Cargo Bontang pada (30/8).
Dalam penindakan itu petugas mengamankan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak.
"Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada 24 Agustus 2024 bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke kota Bontang," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima.
Dia menjelaskan petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket tersebut.
"Petugas pun memeriksa paket tersebut, yang tiba di Gudang J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024," lanjut Roben.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak, yang termasuk BKC MMEA.
Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian menegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Roben menerangkan bahwa barang kiriman yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai yang sah.
Bea Cukai Bontang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai di Gudang J&T.
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor 500 Kilogram Ikan Anggoli ke Hawai
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara
- Ciptakan Peluang Ekspor UMKM, Bea Cukai-PT Pos Soft Launching Export Collaboration Room
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara