Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal
jpnn.com, BONTANG - Bea Cukai Bontang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai di Gudang J&T Cargo Bontang pada (30/8).
Dalam penindakan itu petugas mengamankan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak.
"Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada 24 Agustus 2024 bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke kota Bontang," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima.
Dia menjelaskan petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket tersebut.
"Petugas pun memeriksa paket tersebut, yang tiba di Gudang J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024," lanjut Roben.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak, yang termasuk BKC MMEA.
Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian menegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Roben menerangkan bahwa barang kiriman yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai yang sah.
Bea Cukai Bontang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai di Gudang J&T.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah