Berkoordinasi dengan Pemda, KPU Ingin Penyaluran Santunan Merata
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka bagi pihak mana pun yang ingin memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah karena meninggal dunia atau sakit selama proses Pemilu 2019.
Setidaknya ada beberapa pihak, mulai dari pemerintah daerah dan kelompok masyarakat tertentu, menyatakan tertarik memberikan santunan kepada petugas KPPS.
"Ada juga kelompok masyarakat sipil yang sejauh ini terus menggalang dana, itu kami terus koordinasikan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4) ini.
BACA JUGA: Perempuan Petugas KPPS Meninggal, Menyusul Suami di Alam Kekal
Penggalangan dana contohnya sudah dilakukan kelonpok masyarakat melalui situs kitabisa.com. Dalam situs itu, muncul donasi bertajuk 'Tribute to Pahlawan Demokrasi'.
Berdasarkan data per Selasa (30/4/2019), uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 204.382.745 yang berasal dari 1634 donatur.
Pramono mengatakan, KPU akan memastikan dana santunan bagi petugas KPPS yang tertimpa musibah merata. KPU ingin memastikan penyaluran santunan tidak memunculkan kecemburuan.
"Jangan sampai, di daerah daerah tertentu karena jaraknya dekat, pemdanya kooperatif, misalnya, santunannya jauh lebih besar. Kemudian daerah yang pemdanya, misalnya, tidak punya alokasi, pendataan sulit karena jaraknya jauh, santunannya kecil," ungkap dia.
KPU akan memastikan dana santunan bagi petugas KPPS yang tertimpa musibah merata. KPU ingin memastikan penyaluran santunan tidak memunculkan kecemburuan.
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Keluarga Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan Terima Santunan dari Asuransi Kitabisa
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke 2.600 Anak Yatim Piatu
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru