Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Tetap Ditahan
jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Sugiharto tetap ditahan walaupun diketahui tengah dalam kondisi sakit.
Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo mengatakan kliennya tidak keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
Menurut dia, Sugiharto ingin proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP cepat diselesaikan.
"Iya, karena beliau sendiri pengin cepat selesai. Ya sudah kita jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," kata Susilo di depan gedung KPK, Rabu (19/10).
Susilo mengatakan, Sugiharto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Tersangka dalam kasus e-KTP itu tampak duduk di atas kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Petugas KPK lantas membantunya masuk ke dalam mobil tahanan.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC