Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Tetap Ditahan
jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Sugiharto tetap ditahan walaupun diketahui tengah dalam kondisi sakit.
Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo mengatakan kliennya tidak keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
Menurut dia, Sugiharto ingin proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP cepat diselesaikan.
"Iya, karena beliau sendiri pengin cepat selesai. Ya sudah kita jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," kata Susilo di depan gedung KPK, Rabu (19/10).
Susilo mengatakan, Sugiharto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Tersangka dalam kasus e-KTP itu tampak duduk di atas kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Petugas KPK lantas membantunya masuk ke dalam mobil tahanan.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali