Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara

Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
Napi bebas melalui program asimilasi. Foto: ANTARA/Gunawan Wibisono

"Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu. (antara/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap napi yang dibebaskan melalui program asimilasi, namanya Rizky yang sok jagoan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News