Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
Jumat, 29 Mei 2020 – 09:43 WIB
"Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu. (antara/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap napi yang dibebaskan melalui program asimilasi, namanya Rizky yang sok jagoan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak