Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
Jumat, 29 Mei 2020 – 09:43 WIB

Napi bebas melalui program asimilasi. Foto: ANTARA/Gunawan Wibisono
"Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu. (antara/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap napi yang dibebaskan melalui program asimilasi, namanya Rizky yang sok jagoan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Ibu Dibunuh Anak Kandung Pakai Senjata Tajam di Semarang
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala