Berlagak Penumpang, Wanita Cantik Ini Ternyata Perampok
Selasa, 06 Maret 2018 – 14:29 WIB

Tersangka Dina (baju tahanan), Windu dan Jurman diinterogasi Kapolsek Sunggal, Senin (5/3). Foto: SUWANDA DIVA/SUMUT POS/JPG
Setelah diselidiki, Dina dan Windu benar sedang berada di hotel itu berdua. Mereka kemudian ditangkap, Minggu (4/3) dini hari.
Sementara Jurman, ditangkap di Jalan Binjai Km 19 Kecamatan Binjai Timur.
“Darinya kita mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125, BK 3595 ACT. Dari hasil pemeriksaan mereka sudah dua kali beraksi di Medan,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dvs/ala)
Jajaran Polsek Sunggal, Medan berhasil mengungkap kasus perampokan modus menggunakan jasa ojek konvensional.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi