Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi sistem manajemen kinerja PNS.
Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPAN-RB ini adalah keselarasan kinerja antara organisasi dengan pegawai.
Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji, Rabu (14/4).
Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, KemenPAN-RB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pelaksanaan pilot project sistem manajemen kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di KemenPAN-RB.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok