Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi sistem manajemen kinerja PNS.
Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPAN-RB ini adalah keselarasan kinerja antara organisasi dengan pegawai.
Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji, Rabu (14/4).
Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, KemenPAN-RB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pelaksanaan pilot project sistem manajemen kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di KemenPAN-RB.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting