Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS

Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut bisa menjadi good practice penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja KemenPAN-RB.
Sehingga pada saat penerapan PermenPAN-RB No. 8/2021 di 1 Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai KemenPAN-RB siap untuk mengimplementasikan.
Ditambahkan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinark, substansi yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 8/2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sistem manajemen kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama. Tahapan utama tersebut antara lain perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; dan tindak Lanjut.
Teguh mengatakan manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit.
"Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS," ucapnya.
Dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan kinerja.
“Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,” terang Teguh.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen