Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS
Rabu, 14 April 2021 – 13:21 WIB
Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, lanjut Teguh, diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem manajemen kinerja PNS, di mana salah satunya mengatur tentang pengembangan karier PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada