Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan