Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!
Rabu, 07 September 2022 – 15:47 WIB
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.
Jadi, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 - Rp 10 ribu.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 - Rp 11.200.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
BERITA TERKAIT
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan