Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!
Rabu, 07 September 2022 – 15:47 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.
Jadi, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 - Rp 10 ribu.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 - Rp 11.200.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
BERITA TERKAIT
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera