Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!
Rabu, 07 September 2022 – 15:47 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 - Rp 11 ribu. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera