Berlaku 2023, Anggaran Pendidikan Agama & Keagamaan Masuk Dalam APBD
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan kabar gembira.
Dia memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD 2023.
Menurut Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Peraturan itu akan menjadi petunjuk dan arah bagi pemda dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.
Suhajar mengatakan layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Sehingga, pemda juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya.
"Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi pemda, salah satunya adalah pendidikan," ujar Suhajar dilansir dari laman Kemenag, Kamis (18/8).
Dia menyebutkan draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama, dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama.
Kemendagri dan BKN meminta pemda mengalokasikan anggaran pendidikan agama dan keagamaan dalam APBD
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan