Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan jarak jauh.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pihaknya tak mewajibkan pelanggan KA jarak jauh.
Namun, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (9/3) hari ini di seluruh stasiun KA jarak jauh termasuk area Daop 1 Jakarta.
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Eva mengatakan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hasilnya lanjut dia, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru.
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya