Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan jarak jauh.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pihaknya tak mewajibkan pelanggan KA jarak jauh.
Namun, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (9/3) hari ini di seluruh stasiun KA jarak jauh termasuk area Daop 1 Jakarta.
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Eva mengatakan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hasilnya lanjut dia, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru.
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur