Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan aturan terbaru untuk perjalanan jarak jauh.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pihaknya tak mewajibkan pelanggan KA jarak jauh.
Namun, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Rabu (9/3) hari ini di seluruh stasiun KA jarak jauh termasuk area Daop 1 Jakarta.
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Eva mengatakan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hasilnya lanjut dia, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru.
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia