Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
“Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” kata Eva.
Eva menambahkan untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu layanan antigen masih tetap dibuka di 6 stasiun area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tegas Eva. (mcr4/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI