Berlakukan Aturan Baru, Bea Cukai Minta Pengusaha di Kawasan Bebas Baca Secara Utuh
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberlakukan aturan baru untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 lalu tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada Selasa (7/3).
Hatta menyampaikan aturan baru tersebut juga mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dia pun menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut.
Objek yang diatur dalam aturan ini ialah kendaraan bermotor dalam bentuk completely built up (CBU).
Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan, berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.
"Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi," terangnya.
Bea Cukai memberlakukan aturan baru untuk menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur