Berlakukan Aturan Baru, Bea Cukai Minta Pengusaha di Kawasan Bebas Baca Secara Utuh
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberlakukan aturan baru untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 lalu tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, pada Selasa (7/3).
Hatta menyampaikan aturan baru tersebut juga mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dia pun menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut.
Objek yang diatur dalam aturan ini ialah kendaraan bermotor dalam bentuk completely built up (CBU).
Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan, berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.
"Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi," terangnya.
Bea Cukai memberlakukan aturan baru untuk menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar