Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU
Kamis, 24 Januari 2013 – 03:27 WIB
Perlawanan dari segi hukum, ujar Yusril, bisa dilakukan dalam bentuk apa pun. Secara konstitusional, dia akan melawan keputusan KPU dalam penetapan parpol peserta pemilu. "Tidak akan ada yang ikut pemilu jika SK dibatalkan," ujarnya.
Baca Juga:
Yusril menyatakan, kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan bukan sengketa pemilu. Ini harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan MA. "Tapi, sengketa tata usaha negara biasa," jelasnya.
SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos atau tidak lolos, menurut Yusril, adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum. Karena itu, SK KPU tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU. "Kalau jadwal pemilu nanti berantakan, itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab," tegasnya.
Dia juga yakin, tidak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang dilakukannya. "Prinsipnya: tiji tibeh, mati siji mati kabeh (mati satu mati semua, Red)," tandasnya.
JAKARTA--Setelah gagal mediasi, Partai Bulan Bintang (PBB) menghadapi sidang ajudikasi (pembuktian) sengketa parpol peserta pemilu di gedung Bawaslu
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang