Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU
Kamis, 24 Januari 2013 – 03:27 WIB

Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU
Perlawanan dari segi hukum, ujar Yusril, bisa dilakukan dalam bentuk apa pun. Secara konstitusional, dia akan melawan keputusan KPU dalam penetapan parpol peserta pemilu. "Tidak akan ada yang ikut pemilu jika SK dibatalkan," ujarnya.
Baca Juga:
Yusril menyatakan, kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan bukan sengketa pemilu. Ini harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan MA. "Tapi, sengketa tata usaha negara biasa," jelasnya.
SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos atau tidak lolos, menurut Yusril, adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum. Karena itu, SK KPU tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU. "Kalau jadwal pemilu nanti berantakan, itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab," tegasnya.
Dia juga yakin, tidak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang dilakukannya. "Prinsipnya: tiji tibeh, mati siji mati kabeh (mati satu mati semua, Red)," tandasnya.
JAKARTA--Setelah gagal mediasi, Partai Bulan Bintang (PBB) menghadapi sidang ajudikasi (pembuktian) sengketa parpol peserta pemilu di gedung Bawaslu
BERITA TERKAIT
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran