Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU

Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU
Berlarut-larut, Yusril Ancam Gugat KPU
Gugatan Yusril yang mewakili PBB terhadap KPU dilakukan karena lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai melakukan sejumlah kekeliruan dalam proses verifikasi faktual. KPU dinilai melanggar UU Parpol karena membuat peraturan tentang kuota 30 persen perempuan di kepengurusan partai dari pusat hingga daerah. Padahal, UU Parpol mewajibkan kuota 30 persen perempuan itu hanya berlaku di kepengurusan tingkat pusat.

Kekeliruan kedua, kata Yusril, KPU menganggap pengurus PBB di Kabupaten Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) otomatis menggugurkan hak PBB sebagai peserta pemilu. Padahal, PNS atau bukan PNS tidak diatur di dalam UU Parpol. "PNS yang bersangkutan hanya melanggar UU Kepegawaian Negara dan karenanya seharusnya diberhentikan, namun hal itu tidak menggugurkan hak PBB sebagai parpol," ujarnya.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menerangkan bahwa dalam verifikasi faktual ditemukan pengurus PBB di Bantul yang berstatus PNS. Hal itu, menurut Peraturan KPU, dianggap tidak sah alias PBB dinyatakan tidak berhak menjadi partai peserta pemilu.  "KPU diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan, dan menurut Peraturan KPU, parpol yang pengurusnya PNS dianggap tidak ada," kata Ali Nurdin.

Sidang ajudikasi antara PBB dan KPU ditunda. KPU meminta waktu untuk mengumpulkan bukti sebagaimana gugatan PBB, termasuk memberikan jawaban tertulis atas gugatan tersebut. (bay/dyn/c1/agm)

JAKARTA--Setelah gagal mediasi, Partai Bulan Bintang (PBB) menghadapi sidang ajudikasi (pembuktian) sengketa parpol peserta pemilu di gedung Bawaslu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News