Berlusconi Bakal Didakwa Kencani ABG
Rabu, 16 Februari 2011 – 04:44 WIB
ROMA - Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi akan segera duduk di kursi terdakwa. Kemarin (15/2), Pengadilan Milan mengabulkan permohonan Jaksa Edmondo Bruti Liberati untuk menyidangkan kasus pelanggaran hukum pemimpin 74 tahun itu. Yakni, melakukan hubungan badan dengan gadis di bawah umur dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala pemerintahan.
"Hearing pertama kasus ini akan berlangsung pada 6 April mendatang," kata Hakim Cristina Di Censo, mewakili Pengadilan Milan, seperti dikutip Agence France-Presse. Pernyataan hakim perempuan itu disambut gembira kubu Liberati dan para aktivis perempuan yang Minggu lalu (13/2) menggelar unjuk rasa anti-Berlusconi. Mereka yakin, kali ini, Berlusconi akan berakhir di penjara. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kekebalan hukumnya.
Baca Juga:
Rencananya, sidang hearing kasus Berlusconi nanti akan dipimpin oleh tiga hakim perempuan. "Dia akan diberi waktu untuk menjelaskan dakwaan pelanggaran yang dikenakan padanya dalam sidang," lanjut Di Censo.
Berdasar berkas perkara yang diajukan Liberati dan timnya, Berlusconi bakal dikenai dua dakwaan. Dua-duanya melibatkan Ruby Rubacuori alias Karima El Mahroug.
ROMA - Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi akan segera duduk di kursi terdakwa. Kemarin (15/2), Pengadilan Milan mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer