Berlusconi Bakal Didakwa Kencani ABG
Rabu, 16 Februari 2011 – 04:44 WIB
Dalam dakwaan pertama, Berlusconi dianggap melanggar hukum karena telah berhubungan badan dengan Ruby yang saat itu masih berusia 17 tahun. Apalagi, sesudah itu, bapak lima anak itu memberikan sejumlah uang kepada gadis keturunan Maroko tersebut sebagai bayaran. Hukum Italia melarang keras warga negaranya berhubungan badan dengan lawan jenis yang masih di bawah umur atas dasar kepentingan komersial.
Baca Juga:
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, Berlusconi menggunakan pengaruhnya sebagai PM untuk membebaskan Ruby dari tahanan. Saat itu, tepatnya Mei 2010, Ruby yang berprofesi sebagai penari perut sekaligus wanita panggilan ditangkap polisi.
Dia dituduh mencuri. Dia lantas mendekam di kantor polisi Milan. Tak mau gadis pujaannya menderita di dalam tahanan, Berlusconi lantas menelepon pejabat kepolisian setempat dan minta Ruby dibebaskan.
Mendengar keputusan Pengadilan Milan, Berlusconi dan tim kuasa hukumnya langsung bereaksi. Mereka menuding Pengadilan Milan bersekutu dengan oposisi untuk menumbangkan sang PM.
ROMA - Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi akan segera duduk di kursi terdakwa. Kemarin (15/2), Pengadilan Milan mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer