Berlusconi Tamat
Divonis 4 Tahun, Dapat Remisi, tetapi Tak Boleh di Pemerintahan
Minggu, 28 Oktober 2012 – 05:19 WIB
ROMA – Setelah enam tahun, kasus penyelewengan atau penipuan pajak yang melibatkan mantan Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi berakhir juga. Jumat lalu (26/10) waktu setempat atau dini hari kemarin WIB (27/10), Pengadilan Milan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tokoh 76 tahun tersebut.
Tetapi, politikus senior tersebut tidak perlu menjalani hukuman selama itu. Meski Berlusconi tak langsung masuk penjara, berdasar kebijakan dan undang-undang amnesti di Italia pada 2006, dia berhak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama tiga tahun. UU itu disetujui parlemen Italia ketika lawan politik Berlusconi dari partai kiri tengah, Romano Prodi, memimpin pemerintahan (PM). UU itu diadopsi untuk mengatasi penuh sesaknya penjara-penjara di Italia ketika itu.
Jadi, dari empat tahun vonis yang diterimanya, pemilik klub sepak bola AC Milan tersebut hanya wajib menjalani setahun. Namun, selain hukuman kurungan, hakim Edoardo D'Avossa melarang Berlusconi memegang jabatan publik atau pemerintahan selama lima tahun.
Atas penyelewengan pajak secara besar-besaran yang dia lakukan pada kepemimpinannya sebagai PM (1994-2011) tersebut, pemilik kerajaan bisnis Mediaset itu juga harus membayar denda. Bersama 10 terdakwa lain dalam kasus yang sama, dia pun wajib membayar kerugian negara sebesar EUR 10 juta (sekitar Rp 124,24 miliar).
ROMA – Setelah enam tahun, kasus penyelewengan atau penipuan pajak yang melibatkan mantan Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi berakhir
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
- Penyelidikan Soal Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan Dimulai
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara