Bermimpi Lolos ke Senayan, Partai Baru Harus Atasi 6 Tantangan
Parpol-parpol belum mampu saling membedakan diri dalam persoalan tersebut.
"Itulah yang menyebabkan pilihan terhadap partai menjadi stabil. Yang membedakan antar partai saat ini hanya soal bagaimana hubungan Islam dan politik. Pertanyaannya, partai baru mau main di ceruk mana?" kata Djayadi.
Meski begitu, masih ada peluang bagi parpol baru dan parpol nonparlemen untuk lolos threshold.
"Party ID di Indonesia sangat kecil. Artinya, secara teori, 85 persen pemilih Indonesia mudah pindah ke lain parpol. Jika hanya pakai satu indikator ini, swing voter menjadi sangat tinggi. Selain itu, pengguna internet juga sangat tinggi. Internet membuat semua partai punya peluang yang sama. Selain itu juga, pemilih Indonesia didominasi Gen Y dan Gen Z. Peluang terbuka bagi parpol baru jika bisa membaca peluang dari generasi muda ini," katanya.
Pemerhati isu global dan strategis Prof Dubes Imron Cotan menuturkan, setiap parpol memiliki ruang dan peluang yang sama untuk meraup suara pemilih sebesar-besarnya pada pemilu yang akan datang.
Namun, secara khusus Imron menyoroti, parpol baru relatif lebih besar tantangannya mulai dari proses pembentukannya yang tidak mudah, biaya yang tidak murah, sekaligus harus berhadapan dengan pertarungan elektoral melawan parpol yang sudah lama eksis.
Untuk menutup defisiensi tersebut, pemberdayaan tokoh lokal berwawasan nasional, seperti Tuan Guru Bajang dari NTB dibutuhkan.
Penetapan prinsip "Think Nationally, Act Locally" dalam rekrutmen politisi bisa memecah dominasi elit politik yang menumpuk di Pulau Jawa, sehingga terjadi diversifikasi politik ke seluruh wilayah.
Partai-partai politik baru dan nonparlemen menghadapi sejumlah tantangan agar bisa melewati ambang batas parlemen
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Pakar Hukum Nilai MK Tidak Konsisten soal Ambang Batas