Bermodal Bacot, 2 Perempuan Muda Ini Meraup Rp861 Juta dalam Beberapa Bulan Saja

Bermodal Bacot, 2 Perempuan Muda Ini Meraup Rp861 Juta dalam Beberapa Bulan Saja
Petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong sedang memeriksa dua orang tersangka kasus investasi bodong yang diamankan pada Jumat (6/8) lalu. Foto: dok.Antarabengkulu.com

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap YN yang berstatus pengangguran dan VA (mahasiswi salah satu PTN di Kota Curup) ini, diketahui mereka hanya memutar dana yang disetorkan nasabahnya kepada nasabah lainnya dan hanya mengambil keuntungan dari biaya administrasi.

"Modusnya tersangka ini mengumpulkan uang nasabah dan kemudian memutarnya kembali dari nasabah ke nasabah lainnya. Para nasabah ini dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen dari nilai uang yang disetor, misalnya Rp1 juta menjadi Rp1.350.000 dalam 10 hari," ucapnya.

Tersangka YN di hadapan wartawan mengaku investasi itu telah dilakukannya sejak Januari 2021.

Modusnya dengan mengajak calon korbannya untuk berinvestasi yang mereka namakan arisan dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai 35 persen dari besaran dana yang disetorkan.

"Kalau setoran Rp1 juta itu kami mengembalikannya Rp1,5 juta dalam 10 hari, kemudian dipotong biaya administrasi Rp150 ribu. Namun setelah itu kami tidak dapat uang admin lagi. Jadi kalau ada yang jatuh tempo, kami pakai duit investasi orang lain," kata YN.

Kedua tersangka itu sendiri oleh penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong dijerat dengan pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 dan 17 UU No.10/1998, tentang perubahan atas UU No.7/1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dua perempuan, salah satunya masih berstatus sebagai mahasiswi, bisa menghimpun uang Rp861 juta dalam beberapa bulan saja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News