Bermodal Jimat dan Telur Diisi Jarum, Sekali Beraksi Raup Rp 100 Juta
Untuk mempedaya korban, keduanya mengaku sebagai warga negara Brunai Darussalam. "Agar korban yakin dan percaya, logat bicara keduanya ini sudah seperti orang Brunai atau orang dari luar Indonesia untuk mengelabuhi korbannya," terang Iqbal di Polsek Tegalsari, kemarin.
Saat beraksi mempedaya korban, salah satu pelaku yakni Dedi mengaku memiliki kemampuan mendeteksi jika seseorang memiliki penyakit.
Namun sebelumnya, korban yang sudah dibikin tidak sadar dengan ilmu gendam atau hipnotis diminta untuk melepaskan semua perhiasan dari logam yang menempel di tubuhnya.
"Setelah korban melepaskan semua perhiasannya, pelaku pun beraksi dengan mengaku memiliki kekuatan untuk menyembuhkan penyakit dengan media telur yang sebelumnya sudah diisi dengan jarum. Saat korban terhipnotis, semua hartanya dibawa kabur oleh pelaku yang lain. Korban pun ditinggalkan dengan perasaan bingung," ucapnya.
Iqbal mengatakan bahwa selama beraksi, pelaku biasanya berkelompok sekitar tiga sampai delapan orang.
Selama itu, keduanya berbekal jimat untuk menggendam korban yang biasanya adalah kaum perempuan.
Kasus yang menimpa Luxhita terjadi pada Selasa (13/6) lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu, korban yang jalan-jalan sendirian di mal Grand City didekati oleh Dedi Samsudi yang mengaku sebagai warga Brunai Darusalam.
Setelah basa-basi sejenak, pelaku pun menawarkan barang-barang antik kepada korban yang saat itu sedang bermain smartphone dan tampak mengenakan perhiasan.
Mal-mal yang dipadati pengunjung jelang lebaran ini menjadi salah satu sasaran empuk komplotan penjahat jalanan dengan aksi gendam untuk beraksi.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan