Bermodal Laporan Facebook, Polisi Berhasil Bekuk Arman

Bermodal Laporan Facebook, Polisi Berhasil Bekuk Arman
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Polresta Pekanbaru membekuk seorang pria pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia adalah Arman bin Umar (60) yang tega menganiaya istrinya yakni Halina.

Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada pihak yang melapor ke Facebook Bareskrim pada 18 Agustus lalu.

Dari laporan itu, Arman ditangkap pada Senin (27/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Penangkapan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (28/8).

Mulanya, kata Arief, Nadiya Novriyanti (20) yang tinggal di kota lain, menerima telepon dari pihak rumah sakit, mengabarkan ibunya yang bernama Halina sedang dirawatSang ibu rupanya dianiaya ayah tirinya, Arman.

"Pihak rumah sakit menyuruh pelapor untuk pulang ke Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru, pelapor langsung ke RSUD Arifin Achmad untuk melihat orang tuanya,” sambung dia.

Setelah kabar tersebar, tetangga yang geram kemudian melaporkan kasus ini ke akun Bareskrim Polri di Facebook.

Polisi memantau semua laporan yang ditulis warga di akun media sosial termasuk terkait kasus di Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News