Bermodal Laporan Facebook, Polisi Berhasil Bekuk Arman
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dibantu Polresta Pekanbaru membekuk seorang pria pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia adalah Arman bin Umar (60) yang tega menganiaya istrinya yakni Halina.
Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada pihak yang melapor ke Facebook Bareskrim pada 18 Agustus lalu.
Dari laporan itu, Arman ditangkap pada Senin (27/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (28/8).
Mulanya, kata Arief, Nadiya Novriyanti (20) yang tinggal di kota lain, menerima telepon dari pihak rumah sakit, mengabarkan ibunya yang bernama Halina sedang dirawatSang ibu rupanya dianiaya ayah tirinya, Arman.
"Pihak rumah sakit menyuruh pelapor untuk pulang ke Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru, pelapor langsung ke RSUD Arifin Achmad untuk melihat orang tuanya,” sambung dia.
Setelah kabar tersebar, tetangga yang geram kemudian melaporkan kasus ini ke akun Bareskrim Polri di Facebook.
Polisi memantau semua laporan yang ditulis warga di akun media sosial termasuk terkait kasus di Pekanbaru.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri