Bermodal Pistol Mainan, Dua Maling Motor Nekat Beraksi, Tepergok Warga
Selasa, 27 April 2021 – 22:21 WIB

Pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Ilustrasi: Sultan Amanda/jpnn.com
Polsek Pasar Rebo menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pencuri sepeda motor bernama Imbar, 20, dan Darim, 28, diringkus setelah aksi mereka tepergok warga pada Senin (26/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi