Bermodal Pistol Mainan, Dua Maling Motor Nekat Beraksi, Tepergok Warga

Bermodal Pistol Mainan, Dua Maling Motor Nekat Beraksi, Tepergok Warga
Pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Ilustrasi: Sultan Amanda/jpnn.com

Polsek Pasar Rebo menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pencuri sepeda motor bernama Imbar, 20, dan Darim, 28, diringkus setelah aksi mereka tepergok warga pada Senin (26/4) sekitar pukul 04.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News