Bermodal Uang Rp 5 Ribu, Pria Bejat Ini Mencabuli Tiga Bocah SD
Selasa, 14 April 2020 – 06:43 WIB
"Saat ini korban pun telah mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian," lanjut Leo.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ngopibareng/jpnn)
Pelaku pencabulan memberikan sejumlah uang kepada korbannya yakni sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba