Bermodal Uang Rp 5 Ribu, Pria Bejat Ini Mencabuli Tiga Bocah SD

Bermodal Uang Rp 5 Ribu, Pria Bejat Ini Mencabuli Tiga Bocah SD
Pria bejat pelaku pencabulan anak SH. Foto: Ngopibareng/Ist

"Saat ini korban pun telah mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian," lanjut Leo.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ngopibareng/jpnn)

Pelaku pencabulan memberikan sejumlah uang kepada korbannya yakni sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News