Bermodal Uang Rp 5 Ribu, Pria Bejat Ini Mencabuli Tiga Bocah SD
Selasa, 14 April 2020 – 06:43 WIB

Pria bejat pelaku pencabulan anak SH. Foto: Ngopibareng/Ist
"Saat ini korban pun telah mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian," lanjut Leo.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ngopibareng/jpnn)
Pelaku pencabulan memberikan sejumlah uang kepada korbannya yakni sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi