Bermodalkan Jimat, Pria Bejat Ini Menyetubuhi Gadis 14 Tahun
Jumat, 03 April 2020 – 06:19 WIB
"Mendengar cerita korban, keluarga korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang pada awal Januari lalu. Kemudian tersangka Tirto ditangkap dan dibawa ke UPPA untuk diperiksa," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pria bejat ini sudah lima tahun menyetubuhi gadis usia 14 tahun dengan menggunakan jimat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri