Bermodalkan KTP, Pemilih Belum Terdaftar Bisa Menyoblos

Bermodalkan KTP, Pemilih Belum Terdaftar Bisa Menyoblos
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah ini dilakukan demi suksesnya pilkada sebagai pintu gerbang utama menuju demokrasi yang hakiki.

"Kami tetap akan menanggapi masukan dari masyarakat. Utamanya menyangkut hal-hal yang telah dijalankan, seperti data pemilih. Kalau masih ada data pemilih yang belum terdaftar, ya kami akan terima. Nanti dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, bahkan sampai hari H nanti masih memungkinkan kalau ada pemilih yang belum terdata dalam DPT (daftar pemilih tetap) maupun DPTb 1 (daftar pemilih tetap tambahan), masukin ke dalam DPTb 2," ujar Husni, Senin (9/11).

Menurut Husni, pemilih yang belum terdaftar nantinya dimungkinkan dapat menggunakan haknya. Dengan syarat harus menunjukkan KTP dengan alamat sesuai tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia berencana menggunakan haknya. Selain KTP, pemilih juga dapat menunjukkan identitas kependudukan lain seperti paspor.

"Jadi enggak ada masalah. Kalau ada yang belum terdaftar masih ada ruang untuk didaftar,"ujar Husni.

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga menjelaskan, KPU berencana meluncurkan Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP). Dengan SIPP nantinya kata Husni akan tercatat siapa saja yang pernah menjadi penyelenggara pemilu di Indonesia ini, baik yang menjadi anggota maupun yang ada di sekretariat KPU.

"Program ini akan dibuat tahun depan, karena ini sudah akhir tahun, tahun depan akan melibatkan era mereka yang akan melakukan proses tersebut. Melihat beban kerja yang ada sekarang, sebagian besar KPU di daerah, tahun depan, tidak punya kegiatan yang terlalu berat. Hanya ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2016, selebihnya, kan tidak. Maka bisa mengerjakan program ini," ujar Husni.

Husni menilai program SIPP merupakan pencapaian baru bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. Dengan demikian semua data tentang penyelenggara dapat tersusun dengan baik. sehingga nantinya dapat diketahui berapa kali seorang penyelenggara berada di satu posisi tertentu.

"Ada sepuluh ribu orang pegawai kami. Walaupun tempat tugasnya di daerah, tapi datanya kan terkumpul terpusat. Kemudian juga data komisioner, jumlahnya sekitar 2600-an. Itu juga ada di pusat. Jadi yang sangat mengandalkan keterlibatan KPU Kabupaten/kota itu adalah data badan adhoc—PPK, PPS, KPPS. Apalagi kami sekarang membuat kebijakan penyelenggara pemilu itu tingkatannya di badan adhoc, maksimal hanya dua kali. Kalau datanya sudah terintegrasi, akan mudah melacaknya dan memersiapkan mereka bisa menapaki jenjang pengalaman berikutnya. Jadi KPPS dua kali, naik ke PPS dua kali, dan seterusnya," kata Husni. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Menurut Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News