Bermodalkan Motor Sport Lawas, Biker Ini Memperdaya Siswi SMP
jpnn.com - WONOGIRI – Eko Suryanto, 29, seorang biker atau penghobi sepeda motor ini benar-benar berperilaku menyimpang. Bermodalkan sepeda motor sport Honda CBR 150 jahitan lawas, dia berhasil menggagahi seorang pelajar SMP. Tak hanya satu kali. Aksi cabul terhadap korban sudah dilakukan sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya itu, warga Dusun Langkap, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, sekarang terpaksa meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Pria yang kesehariannya menjadi latuba alias laden tukang batu tersebut dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan ini sudah dilakukan dua kali.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang menggagahi korban untuk kali kedua. Yakni di sebuah rumah kosong Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kota, awal Desember ini. Penangkapan diperkuat awalnya dari laporan keluarga korban WF, 15, pelajar sebuah SMP di wilayah Wonogiri Kota. Eko Suryanto telah mencabuli gadis ini sebanyak dua kali.
“Perbuatan layaknya suami-istri tersebut pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal cukup lama," kata Windro seperti yang dilansir Radar Solo (Jawa Pos Group), Sabtu (27/12).
Perkenalan tersebut bermula dari pelaku yang mendapat nomor telepon seluler secara acak milik korban. Setelah sekian lama saling berhubungan via sms dan telepon, keduanya sepakat jumpa darat. Pelaku berdandan necis dengan menunggangi motor kesayangannya, CBR 150. Merasa kepincut, korban manut saja saat diajak berputar-putar di wilayah kota Wonogiri. Tak berhenti sampai disitu, keduanya selanjutnya hengkan menuju sebuah tempat wisata di Kabupaten Karanganyar.
Di lokasi tersebut, korban dibujuk berhubungan intim, namun ditolak. Tak kurang akal, pelaku kemudian berjanji akan bertanggungjawab. Mendengar janji itu, korban akhirnya bersedia diajak melakukan hubungan suami-istri.
“Kejadian pertama di akhir Nopember, kemudian berulang di awal Desember, dan bisa ketahuan warga yang langsung melaporkan kepada kami,” terang Kapolres.
Saat ini pelaku masih diperiksa. Sementara akan dikenai ancaman UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81, maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku Eko Suryanto mengakui semua perbuatannya. Dia pun siap bertanggungjawab dengan menikahi korban yang memang pada awalnya hendak dipacari tersebut. (ris/bun)
WONOGIRI – Eko Suryanto, 29, seorang biker atau penghobi sepeda motor ini benar-benar berperilaku menyimpang. Bermodalkan sepeda motor sport
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo