Bermodalkan Rp 2.000, Edy Nekat Cabuli Anak Tetangga
jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tebet menangkap pria bernama Edy Suripto di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya berinisial CH yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 2.000 agar bisa tutup mulut.
“Pelaku meraba-raba kemaluan korban hingga menempelkan kemaluannya sendiri ke kemaluan korban,” kata Maulana, Rabu (7/2).
Menurut pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan pelecehan terhadap korban. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadukan apa yang menimpanya kepada ayahnya.
Ayah korban lantas melaporkan hal itu ke Polsek Tebet.
“Pelaku langsung kami tangkap kemarin (6/2), sekarang masih diperiksa,” tegas dia.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg1/jpnn)
Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 2.000 agar bisa tutup mulut setelah dicabuli.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone