Bermodalkan Sampan, Kurir Ini Berani ke Malaysia Ambil Sabu-Sabu

Bermodalkan Sampan, Kurir Ini Berani ke Malaysia Ambil Sabu-Sabu
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Mabes Polri

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News