Bermodalkan Sampan, Kurir Ini Berani ke Malaysia Ambil Sabu-Sabu
Senin, 09 Desember 2019 – 22:25 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO