Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:20 WIB
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria di Deli Serdang, Sumut ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi korban dengan memberi paket internet.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Smartfren Hadirkan Paket Data Unlimited, Harga Mulai Rp 9 Ribu
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri