Bermodus Memberi Paket Internet, Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:20 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria di Deli Serdang, Sumut ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi korban dengan memberi paket internet.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka