Bermodus Mengajak Tawuran, Sekelompok Pemuda Merampas Sepeda Motor di Palembang
Selasa, 14 Maret 2023 – 14:35 WIB
“Kami lakukan pengembangan, dan akhirnya keenam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan,” kata Tulus.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sekelompok pemuda perampas motor ditangkap polisi. DAlam Dalam menjalankan aksinya, para pemuda itu bermodus mengajak korbannya tawuran.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua