Bermodus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Rampas Barang Berharga Korban
Selasa, 21 Februari 2023 – 20:44 WIB
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur barang-barang para korban. Sejauh ini, sudah lima laporan warga yang masuk ke Polsek Kalideres terkait dengan aksi polisi gadungan tersebut.
"Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Empat orang anggota komplotan pencuri yang mengaku sebagai personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- LSI Denny JA Rilis Survei Pilgub Jakarta, Jateng dan Jatim, Begini Hasilnya
- Pertumbuhan dan Pasar Properti Jakarta di Kuartal 3 Stabil
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- BMKG Sebut Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!