Bermodus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Rampas Barang Berharga Korban
Selasa, 21 Februari 2023 – 20:44 WIB

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Polsek Kalideres
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur barang-barang para korban. Sejauh ini, sudah lima laporan warga yang masuk ke Polsek Kalideres terkait dengan aksi polisi gadungan tersebut.
"Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Empat orang anggota komplotan pencuri yang mengaku sebagai personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Pemerintah Klaim Banjir Bekasi Tak Pengaruhi Distribusi Pangan di Jakarta
- Pelaku Usaha Jakarta Merespons Positif Keberadaan Aplikasi Kantong UMKM