Bermodus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Rampas Barang Berharga Korban
Selasa, 21 Februari 2023 – 20:44 WIB

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Polsek Kalideres
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur barang-barang para korban. Sejauh ini, sudah lima laporan warga yang masuk ke Polsek Kalideres terkait dengan aksi polisi gadungan tersebut.
"Sudah ada lima laporan, kami minta agar warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk melapor ke Polsek," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Empat orang anggota komplotan pencuri yang mengaku sebagai personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap