Tragedi Pulomas
Bermotif Merampok, Pilih Target Secara Random
jpnn.com - JPNN.Com - Polda Metro Jaya telah membekuk Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang yang diduga sebagai pelaku penyekapan terhadap keluarga Dodi Triono. Kedua penjahat itu ditangkap di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/12).
Polisi menduga Ramlan dan Erwin memang mau merampok rumah Dodi di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (26/12). Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, komplotan rampok itu menyasar rumah korban secara acak.
"Motifnya perampokan secara random (acak, red) waktu lewat. Mereka melihat pintu rumah itu terbuka terus, ya sudah dia masuk," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Menurut Awi, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa otak komplotan itu adalah Ramlan. "RBB (Ramlan Butar Butar, red) otaknya yang teridentifikasi hasil interview sementara," imbuh Awi.
Seperti diketahui, komplotan pelaku diduga masuk ke rumah Dodi pada Senin (27/12) sore. Mereka lantas menyekap sebelas orang termasuk Dodi ke dalam kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter.
Enam orang tewas akibat berdesak-desakan di kamar mandi. Yakni Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, serta dua sopir bernama Yanto dan Tasrok.
Sedangkan lima korban lainnya ditemukan dalam kondisi selamat. Mereka adalah Emi (41), Zanette Kalila Aazaria (13), Santi (22) , Fitriyani (23) dan Windy (23).(mg4/jpnn)
JPNN.Com - Polda Metro Jaya telah membekuk Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang yang diduga sebagai pelaku penyekapan terhadap keluarga Dodi Triono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang