Bermula dari Reuni, Bos Jasindo dan Teman Sekolahnya Bersiasat, Negara Rugi Puluhan Miliar

Bermula dari Reuni, Bos Jasindo dan Teman Sekolahnya Bersiasat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020.

Mereka ialah Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.

"Dalam perkara penyidik ini telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sehingga menemukan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Dalam perkara ini, Sahata bersama-sama dengan tersangka Toras telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mebgurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini dimulai pada 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi di bawah Direktorat Operasi Ritel) yang mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.

Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.

Selanjutnya pada suatu acara reuni sekolah, Sahata bertemu dengan Toras. Keduanya dulunya teman satu sekolah.

Dalam reuni tersebut, kata Alex, tersangka Sahata dan Toras saling menyampaikan apa pekerjaannya sekarang. Tersangka Sahata menyampaikan dirinya direktur PT Jasindo, sedangkan Toras pebisnis di bidang properti dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.

Dalam perkara ini, eks bos Jasindo Sahata bersama-sama dengan tersangka Toras telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News