Bermula dari Reuni, Bos Jasindo dan Teman Sekolahnya Bersiasat, Negara Rugi Puluhan Miliar

Bermula dari Reuni, Bos Jasindo dan Teman Sekolahnya Bersiasat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020. Foto: Fathan

Pada 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi tersangka Toras mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP selaku kepala cabang S Parman membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.

Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan. Karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai direktur utama PT Mitra Bina Selaras pada 30 Maret 2017.

Setelah ditunjuk sebagai agen, PT Mitra Bina Selaras memperluas keagenannya pada kantor cabang di bawah kewenangan supervisi Direktorat Operasi Ritel yaitu Kantor cabang Semarang pada 24 Juli 2017, Kantor cabang Makassar pada 3 April 2018, dan Kantor cabang Pemuda Jakarta pada 15 Mei 2018.

Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, selanjutnya kepala cabang S Parman, Semarang, Makassar dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan PT Mitra Bina Selaras sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.

Selanjutnya secara periodik, kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat.

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tandatangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.

"Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK," kata dia.

KPK menyebutkan kasus ini membuat negara rugi puluhan miliar. "Diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 38 miliar," kata Alex. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Dalam perkara ini, eks bos Jasindo Sahata bersama-sama dengan tersangka Toras telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News