Bermula dari Unggahan dr Tirta, 3 Pemalsu Surat Swab Test PCR Diringkus Polisi
Kamis, 07 Januari 2021 – 15:35 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test PCR di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Sementara, tarif yang dipatok para pelaku ialah Rp650 ribu per suratnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)
Petugas Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat keterangan hasil swab test PCR.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!